My photo
Saya lahir di kota yang terkenal dengan arak dan tuak, tidak ketinggalan legen dan siwalannya yakni kota Tuban. Sekarang beralih di kota Malang yang dingin untuk menuntut ilmu. Keadaan ini mengharuskan saya belajar sepenuhnya, tidak hanya belajar akademis. Dari awal saya belajar di dunia persilatan (PSHT), lanjut ke bidang freestyle (Malang Motor X-treme), selanjutnya belajar seputar seni bersamaan dengan semua itu saya juga belajar berorganisasi dari HMJ, UKM, BEM-U.

Tuesday, January 4, 2011

Refleksi Akhir Tahun 2010

Kehidupan masa kini lebih rumit dri masa-masa sebelumnya. Semua terpaku untuk hidup mereka sendiri, tak ada gotong royong, saling bantu. Egoisme semakin tinggi, siapapun kita sama saja. Entah itu rakyat jelata ataupun penguasa semua hanya peduli diri mereka sandiri. Faham matrealisme mendarah daging, jadi yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Jika keadaan ini terus berlanjut (sepertinya terus berlanjut) tak akan pernah terjadi kesejahteraan sosial.
Para penguasa lupa diri dengan kekuasaannya. Kebebasan berpendapat menjadikan rakyat sibuk menuntut hak hidupnya. Tak akan pernah ada titik temunya. Lantas kapan kita akan maju bersama membangun Indonesia.

Thursday, October 15, 2009

Salah satu Kampung di Kenduruan Tuban resah lagi

Hal yang kami kawatirkan benar-benar terjadi. Saat siang menjelang sore datang 4 orang menuju sumur tua kampung kami.
Masyarakat yang melihat rombngan itu tidak sedikitpun curiga . Sesampainya di sumur tua mereka alangsung menuju kayu jati dan salah satu dari mereka yang paling tua komat kamit membaca mantra sambil menaburkan sesuatu keliling pohon ( Ini bukan cerita mistis seperti di tv, tapi ini realita).
Sesaat kemudian tiga orang lainnya mengelilingi dan berusaha menebang pohon jati tersebut dengan kampak.
Kebetulan saat itu ada seorang wanita yang sedang mengambil air. Apa daya seorang wanita menghalangi tiga orang berkapak. Tetangga yang mendengar keributan itu langsung lari membunyikan kentongan kitir sebagai isyarat adanya marabahaya.
Masyarakat berlarian menuju sumur tua desa kami . Berbagai alat kami bawa, mulai pedang, parang, sabit bahkan kayu pun kami bawa.
Namun ternyata yang kami hadapi adalah sekeluarga yang dulu bersal dari kampung kami juga. Hakim massa di tempat pun tak sampai terjadi.
Secepatnya Bapinsa dan pihak Kepolisisan mengamankan.
****
Tersangka berani menebang dengan dalih membawa surat kuasa dari pemilik tanah. Padahal status kepemilikan tanah masih belum jelas. Konon dulu dihibahkan adapula yang bilang dulu dikosongkan setiap ada klasir tanah.
Namun terrnyata semua itu hanya akal bulus dari pihak permerintah tertinggi desa kami. Surat kuasa itu juga palsu.
Sore itu juga masyarakat menempuh jarak 2km jalan kaki menuju rumah petinggi desa kami. namun Bpk kepala desa sudah kabur dan 'diamankan' pihak polisi.
Esok harinya masyarakat dipertemukan di balai desa oleh Bapinsa kepolisian dan muspika,.
Setelah berbelit-belit akhirnya kepala desa kami mengaku telah mendalangi penebangan dan siap diperikasa. Namun berhubung ini hukum di Indeonesia apalagi Indonesia perbatasan, pihak yang berwengang pun membiarkannya saja. Tidak logiskan ketika pelaku kriminal mengakui kesalahanya di depan aparat tetapi dibiarkan saja. Padahal biasanya yang tidak ngaku aja dipaksa ngaku ampe bengap-bengap....
Beberapa hari kemudian 3 tersangka yang tertangkap sudah bebas. Otak dari semua itu pun tak terjerat apapun. Lagi-lagi maklum ini hukum di Indonesia.
Dari semua kejadian itu kami mendapat surat pernyataan dari kepala desa bahwa beliau tidak akan lagi meneruskan niatannya menebang pohon jati dan tidak akan mengizinkan siapapun menebangnya.
Setelah reda ahli waris yang dipilih menghibahkan tanahnya.
Masyarakat sedikit lega, Namun masih terluka karena kayu jati sebagai sumber air kami sudah dilukai yang tidak menutup kemungkinan akan mati. Serta kami sangat kecewa melihat jalan dari penegak hukum yang tak pada relnya.

Monday, August 24, 2009

Kami Resah tinggal di Tuban perbatasan Jawa Tengah

Kampungku berada dalam salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban. Beberapa bulan belakangan kampungku dan sekitarnya diteror maling ternak dan tanaman. Maling nekat ini berjumlah beberapa orang dan beraksi sehabis isya', jadi ini terkesan perampokan.

Sudah banyak korban termasuk korban bacok, meski dari kampung lain. Kampungku terbilang aman, meski kami sangat resah. Karena setiap malam selalu digilir ronda, di dalam maupun di luar kampung. Namun kami semua selalu terjaga setiap malam.

Polisi sekitar hanya menganggap semua hanya isu belaka. Padahal kami sangat resah, tak pernah tidur lelap setiap malam.



Belum usai masalah yang kami hadapi, salah satu oknum pejabat pemerintah desa membuat gara-gara. Petugas yang seharusnya melindungi rakyatnya, justru membuat resah rakyatnya.

Aku belum tulis ya,
Kampungku masuk dalam kekuasaan desa, atau tepatnya dukuhan.

Kampung kami memiliki harta peninggalan dari jaman bahula, berupa kayu hidup yang kian tahun kian membesar.

Kayu ini hanya satu pohoon dan berada disekitar sumur tua kampung kami.
Kami mengangap kayu itu merupakan sumber kehidupan, meski kemarau sumur itu masih mengeluarkan air.

KAYU JATI DENGAN KELILING 7 METER
diameternya hitung pake rumus, karena masih berdiri)

Namun sekarang kayu itu akan ditebang !!!

Kayu ini diperebutkan, mungkin karena nominalnya sangat bagus.

Berbagai cara dilakukan oknum tersebut,
namun berhasil kami tentang ( kecuali yang terakhir kami bingung )

Pertama kali ditimbulkan isu adanya pengukuruan tanah, karena ini tanah bersama yang belum bersertifikat mungkin duikiranya kami akan ikkut menjualnya.

kedua kalinya, pemilik tanah disekitar sumur itu diajak mengakui dan meluruskan tanahnya, namun cara ini tidak berhasil.

ketiga kalinya pemilik tanah sebelahnya sekaligus waris dari beberapa tanah yang ada dikompori pula. Tercium kabar sebentar lagi kayu dirobohkan.

WARGAPUN BERTEKAT MEMBELA SAMPAI TETES DARAH PENGHABISAN.

bagaimana nasib kami selanjutnya yang tinggal ditempat panas tanpa sumber air.

PLISS HELP ME !!!!

siapapun plis,

Anda yang menjadi wakil kami turunlah, LIHATLAH KEADAAN KAMI !!

Tuesday, February 17, 2009

Undang-Undang Zakat = Berbagi

Dimasa sekarang ini angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi yakni 13,8 persen. Rakyat miskin masih merajalela. Pemerintah belum bisa menanggulangi secara tuntas masalah negara yang telah lama menyengsarakan rakyat.

Pemerintah sendiri lebih banyak mengurus nasib sendiri. Diakui atau tidak Pemerintah kita kaya raya. Sedangkan Rakyat kita sebagian masih hidup di bawah angka kemiskinan. Tidakkah sebaiknya mereka berbagi...

Beberapa waktu lalu kebetulan penulis berbincang dengan rekan anggota Tim Pengacara Muslim (TPM). Dalam perbincangan Beliau menawarkan solusi mengatasi angka kemiskinan rakyat Indonesia. Sesuai Syariat Islam zakat itu wajib hukumnya. Seperti kita ketahui bersama diantara rakyat Indonesia sebagian pengusaha, jutawan, milyarder bahkan triliuner. Dan tidak semua dari mereka yang menzakatkan harta kekayaannya sesuai syariat Islam. Bahkan ada yang tidak mengeluarkan zakat karena keserakan harta duniawinya. Menanggapi hal ini Pemerintah harus membuat Undang-Undang zakat yang nantinya mmemberikan sanksi bagi pelanggar. Ababila hal ini diterpakan kesejahteraan rakyat akan terangkat. Insya Allah...

Kalau dipikir-pikir benar juga saran yang ditawarkan di atas, jika kita berbagi tentu hidup ini akan merata. Kita semua saudara senasib setanah air, serta saudara sesuai ajaran Islam..

TOLAK PRIVATISASI ASET BANGSA INDONESIA

Indonesia tanah air beta…..

Mahkota abadi dan jaya….

Indonesia sejak dulu kala…

Slalu di puja-puja bangsa…


Demikianlah salah satu lagu yang dahulu slalu kita nyanyikan dengan bangganya, dimana masyarakat Indonesia memiliki segalanya hutan, lautan, tambang, dan masyarakat yang selalu tersenyum simetris (seperti apa yang di ajarkan ESQ). Tahun 1928 dimana para pemuda mendeklarasikan Sumpah Pemuda, tahun 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa dengan gegap gempita.


Bangsa Indonesiapun dihormati dunia Internasional, menjadi panutan masyarakat Asia Afrika serta Dunia Ketiga. Mantan Presiden Amerika Serikat Jhon F. Kennedy menunduk dengan perasaan minder, deg-degan, merasa kalah pamor dengan Bung Karno, lalu masa berikutnya Bill Clinton datang ke Jakarta dengan kepala menunduk, mencopot sepatunya saat memasuki masjid istiqlal dan menganggap pak Harto sebagai sesepuh yang patut dihormati.


Pada masa kini Presiden AS George W. Bush datang hanya beberapa jam, menebar aroma arogansi, disambut bagai “wong agung”, di hormati bagai maha raja-diraja, secara khusus dibuatkan landasan helikopter, Uang hasil keringat rakyat beserta energi bangsa “Di Peras” habis hanya untuk melayani seorang Bush. Padahal dia datang hanya dengan kaos kakinya yang bolong.


Bahkan pada masa kini Amerika sudah menguasai sebagian besar aset-aset bangsa Indonesia, menyusul Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang sangat jelas tidak memihak masyarakat Indonesia, bahkan membuat rakyat menjadi budak bangsa asing di Negerinya sendiri. Bahkan baru-baru ini beredar wacana tentang 50 pertambangan Indonesia akan di lelang kepada bangsa asing. Benar-benar tindakan yang sangat tidak terpuji menyusul kebijakan tersebut oleh pemerintah hari ini.


Belum lagi BKM (Bantuan Khusus Mahasiswa) yang telah jelas melecehkan Mahasiswa sebagai uang tutup mulut terkait dengan kondisi sosial hari ini yang semakin mencekik, harga BBM naik, Bangsa asing memanfaatkan kondisi ini untuk terus menjajah dan menjarah kekayaan Indonesia tercinta.


Bukan waktunya berdiam diri sahabat, bergerak sebagai mana kaum intelektual muda. Bukan terdiam menunggu nafas terakhir berhembus dengan abu-abunya dunia. Pertahankan kedaulatan NKRI. Karma NKRI adalah HARGA MATI…!!!!


Seruan ini disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Merdeka Malang periode 2008 – 2009 kepada seluruh elemen civitas akademika Universitas Merdeka Malang.

Sunday, February 15, 2009

Sosialisasi Politik yang Tidak Tepat Sasaran

Di dalam Sosiologi Politik ada rangkaian yang tidak dapat dipisahkan, yakni Sosialisasi, Komunikasi, Partisipasi, Perekrutan Politik.

Dalam kesempatan ini Penulis mengungkap terkait Sosialisasi Politik yang ada di Indonesia. Cara Sosialisasi yang umum digunakan adalah kampanye. Di dalam masa kampanye waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat terbatas. Berbagai cara sosialisasi dilakukan, diantaranya adalah pemasangan poster-poster yang sering kita jumpai di jalanan. Tidak hanya itu sering kali kita lihat di tayangan iklan layanan masyarakat wajah tokoh parpol nongol di televisi. Terkadang pula kampanye disela-sela musibah yang sedang terjadi dengan memberikan sumbangan bagi korban bencana.

Tetapi Sosialisasi yang ada tidak sesuai dengan target atau sasaran yang hendak dicapai atau lebih tepatnya masyarakat secara umum. Para calon yang disosialisasikan tidak banyak dikenal oleh masyarakat atau calon pemilih. Hanya sebagian kecil masyarakat yang mengerti mana calon yang akan dipilihnya. Terutama calon yang sudah mereka kenal. Jadi hanya sedikit sekali yang mengerti calon yang sesuai dengan kriteria yang diharapkan para calon pemilih. Karena memang waktu pengenalan yang kurang, serta tingkat kesadaran masyarakat saat ini yang terbiasa dengan 'ombang-ambing' politik yang sering terjadi sehingga sebagian kalangan lebih memilih golput. Tidak hanya itu dengan sebagian yang tidak kenal dengan calon yang akan dipilih, mereka hanya meraba-raba dalam memilih calonnya. Hal ini menjadikan penilian yang diambil tentunya subjektif bukan lagi objektif.

Tuesday, January 20, 2009

Potret Pendidikan politik di Indonesia

Perjalan pendidikan politik di Indonesia hingga saat ini tahun 2009 bisa dibilang tidak cukup bagus dan sangat jauh dari negara-negara maju. Kita tentu dapat melihat 'pertempuran' pemain politik negri ini. Mulai tingkat daerah hingga tataran pemerintah pusat.

Kita bisa melihat disaat-saat pemilihan berlangsung. Calon yang kalah selalu menuntut untuk diadakan penghitungan bahkan pemilihan ulang. Para calon yang kalah tidak bersedia mengakui kekalahannya. Hal ini terkesan tidak adanya niatan membangun bersama-sama negri ini maupun daerah tempat pemilihan.

Tidak ketinggalan pula aksi anarkis selalu mewarnai jalannya kampanye parpol selalu terjadi. Tidak hanya disaat kampanya, terlebih usai penghitungan suara selalu saja kerusuhan terjadi. Tentunya pendukung hanya terombang-ambing tidak jelas arah. Rakyat yang jadi penonton hanya bisa melihat kelakuan para calon pemimpinnya.

Lain halnya yang terjadi di luar negeri atau negara-negara yang sudah maju, calon yang kalah pasti mengucapkan selamat kepada calon terpilih dengan bangga diusai penghitungan suara.
Hendaknya kita bisa mencontoh hal baik yang diterapkan negara tetangga. Kita perbaiki lagi sistem yang kita terapkan di negri ini demi membangun negri tercinta.

Monday, December 22, 2008

HARI IBU

Emansipasi wanita yang dipelopori oleh Dewi Sartika kembali dirayakan pada hari ini. Perayaan ini dimaksudkan untuk menghormati dan mengenang beliau. Sebagai warga negara yang baik tentu kita selalu mengenang jasa-jasa para pahlawan sekaligus pelopor bagi negri ini.

Hari ini sekaligus penghormatan kepada para ibu yang telah mencurahkan segala perhatiannya kepada kita para generasi penerus bangsa ini. Sudah selayaknya kita menghormati jasa, kasih sayang, pengorbanan ibu kita tercinta.

Kita patut bersyukur, karena ibu kita lah kita ada di bumi ini. Karena beliau pula kita dapat tumbuh menjadi manusia dewasa. Beliau pula yang telah mendidik kita menjadi manusia berpengetahuan dan beliau adalah guru yang pertama dalam proses pendidikan kita.

Semoga kita termasuk manusia yang selalu mencintai dan menghormati ibu kita, dan bukan termasuk dalam golongan anak-anak durhaka.

Thursday, December 18, 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 1999

TENTANG
TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM
MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
2. Mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, dan atau tergambar dalam ukuran yang sangat kecil.
3. Legalisasi adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain, yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.

Pasal 2
Setiap perusahaan dapat mengalihkan dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima baik di atas kertas maupun dalam sarana lainnya ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

Pasal 3
Pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan sejak dokumen dibuat atau diterima oleh perusahaan bersangkutan.

Pasal 4
Dalam pengalihan dokumen perusahaan, pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan nasional atau kepentingan perusahaan.

Pasal 5
Pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah dokumen asli dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dalam hal dokumen tersebut masih:
a. mempunyai kekuatan pembuktian otentik;
b. mengandung kepentingan hukum tertentu.

BAB II
TATA CARA PENGALIHAN

Pasal 6
(1) Sebelum melakukan pengalihan, perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan persiapan dan penelitian dari berbagai aspek atas dokumen perusahaan yang akan dialihkan.
(2) Pimpinan perusahaan yang bersangkutan dapat terlebih dahulu menetapkan pedoman intern dalam rangka pengalihan dokumen perusahaan.
(3) Pimpinan perusahaan dapat menetapkan pejabat di lingkungan perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk meneliti dan menetapkan dokumen perusahaan yang akan dialihkan.

Pasal 7
Keputusan mengenai pengalihan dokumen perusahaan hanya dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 8
Dalam dokumen perusahaan yang dibuat perusahaan berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi, pengalihan hanya dapat dilakukan setelah dokumen perusahaan tersebut dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 9
Pengalihan dokumen perusahaan dapat dilakukan terhadap satu set dokumen tertentu atau sekumpulan dokumen, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.

Pasal 10
(1) Pengalihan dokumen perusahaan dilakukan dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang memenuhi standar ketetapan dan kelengkapan sehingga dapat menjamin hasil pengalihan sesuai dengan naskah asli dokumen yang dialihkan.
(2) Dalam pengalihan dokumen perusahaan pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk wajib menjamin keamanan proses pengalihan agar:
a. dokumen perusahaan hasil pengalihan, yang disimpan di dalam mikrofilm atau media lainnya tersebut, merupakan dokumen pengganti yang sepenuhnya sama dengan naskah aslinya;
b. mikrofilm atau media lainnya tetap dalam keadaan baik untuk dapat disimpan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. dokumen hasil pengalihan dapat dibaca atau dicetak kembali di atas kertas.

Pasal 11
(1) Perusahaan dapat menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
(2) Perusahaan yang ditunjuk melaksanakan pengalihan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berbadan hukum; dan
b. memperoleh izin usaha.

Pasal 12
Apabila tempat pemrosesan pengalihan dokumen perusahaan berbeda dari tempat pembuatan dan penyimpanan dokumen perusahaan, proses pengalihan dapat dilakukan melalui media teknik pengalihan yang tersedia.

BAB III
LEGALISASI DAN BERITA ACARA

Pasal 13
(1) Setiap pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya wajib dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan dengan dibuatkan berita acara.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
b. keterangan mengenai jenis dokumen yang dialihkan;
c. keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan naskah aslinya;
d. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dilampiri dengan daftar pertelaan atas dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
b. lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
c. lembar ketiga untuk unit kearsipan.
(4) Berita acara dan daftar pertelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
(5) Dalam hal pengalihan dokumen perusahaan dilaksanakan oleh perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), maka pembuatan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap menjadi tanggung jawab pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 14
Dalam satu mikrofilm atau media lainnya dapat memuat beberapa proses pengalihan dokumen perusahaan yang masing-masing dibuatkan berita acara.

Pasal 15
Pembuatan berita acara pengalihan dokumen perusahaan yang sejak semula dibuat atau diterima dalam sarana lainnya, dapat dilakukan secara elektronis dengan tetap mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 16
(1) Dokumen yang telah dialihkan dalam mikrofilm atau media lainnya atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2) Hasil cetak dokumen yang dialihkan ke dalam mikrofilm dapat dilegalisasi untuk keperluan proses peradilan dan kepentingan hukum lainnya.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Dokumen yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebelum berlaku Peraturan Pemerintah ini, untuk dapat menjadi alat bukti yang sah wajib dibuatkan berita acara dan daftar pertelaan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 195

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM
MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI

UMUM
Perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia saat ini mengharuskan perusahaan mengelola kegiatan usahanya secara efektif dan efisien, termasuk pengelolaan dokumen perusahaan. Dukungan teknologi telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima di atas kertas atau sarana lainnya dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Ini berarti bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen perusahaan dimungkinkan dengan tidak menggunakan kertas. Pemanfaatan mikrofilm atau media lainnya sangat menghemat ruangan, tenaga dan waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan.
Berhubung dengan itu dan untuk menciptakan kepastian hukum mengenai pengalihan dan penyimpanan dokumen perusahaan, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mengatur, antara lain, mengenai pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas atau sarana lainnya, misalnya disket atau pita magnetik ke dalam mikrofilm atau media lainnya, seperti CD-ROM atau CD-WORM. Pengalihan tersebut berkaitan dengan penyimpanan dokumen perusahaan.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi.
Pengaturan dan tata cara pengalihan dokumen perusahaan dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan maksud agar setiap perusahaan dapat melaksanakannya. Dalam proses pengalihan tersebut dimungkinkan pula menggunakan berbagai cara pengalihan sesuai dengan kemajuan teknik pengalihan yang tersedia, jika pusat pemrosesan pengalihan dokumen perusahaan berbeda dari tempat pembuatan dokumen. Sebagai dukungan terhadap perkembangan teknologi dimungkinkan pula pengalihan dokumen perusahaan yang sejak semula dibuat atau diterima dalam sarana lainnya, namun tetap dengan memperhatikan aspek yuridis pembuatan berita acara demi untuk kepentingan perusahaan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dokumen perusahaan yang sejak semula dibuat atau diterima dalam sarana bukan kertas, misalnya rekening, jurnal transaksi harian, nota kredit dan nota debet yang diproses secara komputerisasi dan hasilnya disimpan dalam bentuk disket, hard disk atau sarana lainnya, dapat langsung dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya tanpa perlu dibuatkan hasil cetakannya (hard copy).
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan ketentuan ini dengan "mengandung kepentingan hukum tertentu" adalah apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan atau kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan, misalnya perjanjian kredit jangka panjang yang lebih 10 (sepuluh) tahun, atau dokumen yang masih diperlukan dalam penyelesaian sengketa.
Pasal 6
Ayat (1)
Persiapan dan penelitian dari berbagai aspek sebelum melakukan pengalihan meliputi:
- aspek ekonomi, misalnya penentuan jenis dokumen-dokumen yang perlu dialihkan dengan mempertimbangkan faktor biaya dan efisiensi, proses pengalihan yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa perusahaan lain;
- aspek teknis, misalnya pemilihan pertelaan yang digunakan untuk mengalihkan, jenis mikrofilm atau media lainnya yang akan dipakai;
- aspek administratif, misalnya perlu dibentuk suatu organisasi tersendiri atau tidak, pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengalihan, penyusunan mekanisme kerja pengalihan dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengalihan dokumen perusahaan.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Untuk efisiensi, pengalihan dokumen perusahaan dapat dilakukan pada sekelompok dokumen perusahaan yang sejenis maupun tidak sejenis, sepanjang perusahaan yang bersangkutan dapat memastikan bahwa pencairan kembali dokumen tertentu dalam mikrofilm atau media lainnya dapat dilakukan dengan mudah, misalnya dengan pembuatan indeks dokumen perusahaan yang dialihkan. Yang dimaksudkan dengan:
- satu set dokumen tertentu misalnya dokumen perusahaan yang menyangkut satu kegiatan tertentu dari awal sampai selesainya kegiatan tersebut;
- sekumpulan dokumen sejenis, misalnya dokumen yang memuat masalah atau materi yang sama;
- sekumpulan dokumen yang tidak sejenis, misalnya dokumen yang didasarkan pada waktu pembuatan atau diterima.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Setiap pengalihan termasuk pengalihan ulang baik dari naskah asli maupun dari hasil pengalihan yang telah dilakukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "naskah asli" dalam ayat ini adalah dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan sebagaimana adanya pada saat dibuat atau diterima.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Pembuatan berita acara yang dilakukan secara elektronis adalah isi berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan daftar pertelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sudah terekam dalam mikrofilm atau media lainnya. Tanda tangan pejabat dalam berita acara berupa rekaman tanda tangan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Dengan demikian berita acara tersebut dapat tidak atau dibuat dalam sarana kertas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Legalisasi dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan pada hasil cetak dokumen perusahaan tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3913

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 1999

TENTANG
TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN
DOKUMEN PERUSAHAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam pengelolaan dokumen perusahaan secara efektif dan efisien serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undan-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
2. Penyiangan adalah kegiatan memilah, mengeluarkan, dan menyisihkan dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya untuk dilakukan penilaian.
3. Penilaian adalah kegiatan menentukan nilai guna dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna dokumen.
4. Penyerahan adalah kegiatan menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional.
5. Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna.

Pasal 2
Setiap perusahaan yang dalam kegiatan usahanya memiliki dokumen yang mempunyai nilai bagi kepentingan nasional wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada Arsip Nasional.

Pasal 3
(1) Pimpinan perusahaan secara berkala wajib melakukan penyiangan dan penilaian terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan :
a. dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional; dan
b. dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi.
(2) Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pimpinan perusahaan dapat membentuk panitia yang bertugas melakukan penilaian atas dokumen perusahaan yang akan diserahkan atau dimusnahkan.


BAB II
TATA CARA PENYERAHAN

Pasal 4
(1) Dokumen perusahaan tertentu yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional adalah dokumen perusahaan yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan, dan telah melampaui jangka waktu wajib simpan.
(2) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.


Pasal 5
Dokumen perudahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, merupakan dokumen perusahaan yang memiliki nilai historis yang penggunaannya berkaitan dengan :
a. kegiatan pemerintahan;
b. kegiatan pembangunan nasional; atau
c. kehidupan kebangsaan.

Pasal 6
(1) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah ketetapan pailit dari pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal perusahaan dilikuidasi, penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah pemberesan selesai dilaksanakan.

Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 6, pimpinan perusahaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Arsip Nasional.
(2) Kepala Arsip Nasional wajib memberikan jawaban atas surat pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penyerahan dokumen perusahaan yang dengan rinci menyebutkan :
a. waktu penerimaan;
b. tempat penerimaan; dan
c. pejabat yang ditunjuk untuk menerima penyerahan dokumen; dan
d. rincian dokumen yang dapat diterima.
(3) Apabila setelah lewat jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Arsip Nasional tidak memberikan jawaban, maka pimpinan perusahaan dapat langsung menyerakan dokumen perusahaan.

Pasal 8
(1) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan;
b. keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
c. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima penyerahan.
(2) Berita acara penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan; dan
b. lembar kedua untuk Kepala Arsip Nasional.
(3) Pada setiap lembar berita acara penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang diserahkan.

Pasal 9
Dalam hal Arsip Nasional menilai bahwa Dokumen Perusahan yang diserahkan kepada Arsip Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bukan merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, maka Arsip Nasional dapat menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada perusahaan untuk dimusnahkan.

BAB III
TATA CARA PEMUSNAHAN

Pasal 10
(1) Setiap perusahaan dapat melakukan pemusnahan dokumen perusahaan yang :
a. telah melampaui jangka waktu simpan yang tercantum dalam jadwal retensi;
b. tidak lagi mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
c. tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
d. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
e. tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses.
(2) Dalam hal dokumen perusahaan telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dokumen tersebut dapat segera dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib didasarkan atas keputusan pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.


Pasal 12
Pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan secara total, dengan cara membakar habis, mencacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.

Pasal 13
(1) Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan.
(2) Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
b. lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
c. lembar ketiga untuk unit kearsipan.
(3) Pada setiap lembar berita acara dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang dimusnahkan.

Pasal 14
Pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat dari perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 15
Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;
b. keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan;
c. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan; dan
d. tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dokumen perusahaan yang telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat segera dimusnahkan, kecuali :
a. naskah asli dokumen tersebut masih tetap perlu disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional; atau
b. mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 194


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN


UMUM
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen perusahaan telah diatur mengenai tata cara penyimpanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan dokumen perusahaan.
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bertitik tolak dari Pasal 22 tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kegiatan-kegiatan untuk memberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai dasar atau pegangan dalam melaksanakan penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan melalui tahap-tahap yang ditentukan.
Kegiatan-kegiatan penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan tersebut, merupakan salah satu sarana penting untuk menyelamatkan dan melestarikan bahan bukti resmi yang mempunyai nilai guna bagian kepentingan nasional dan untuk mengatasi penimbunan dokumen perusahaan yang tidak berguna, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan terkumpulnya dokumen perusahaan yang selektif.
Dengan demikian akan dapat dihindarkan kemungkinan musnahnya dokumen perusahaan yang mempunyai nilai guna ataupun yang mengandung nilai informasi yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi beberapa ketentuan umum yang berlaku untuk penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan, dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional, tata cara penyerahan dokumen perusahaan, dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan, dan tata cara pemusnahan dokumen perusahaan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Proses penilaian dokumen perusahaan untuk kepentingan penyerahan dan pemusnahan memerlukan penilaian yang seksama dan perlu dilihat dari berbagai aspek antara lain kesejarahan, hukum, keuangan, administrasi, politik, efisiensi, dan hubungan antar dokumen, atas dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima perusahaan.
Dalam hal pimpinan perusahaan membentuk panitia yang melakukan kegiatan penyiangan dan penilaian dokumen perusahaan, maka susunan anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari pejabat yang membidangi unit pengolahan dan unit kearsipan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pimpinan membentuk panitia untuk melaksanakan penilaian dokumen perusahaan yang akan diserahkan kepada Arsip Nasional, maka pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan mengenai dokumen perusahaan yang akan diserahkan kepada Arsip Nasional perlu mempertimbangkan pendapat penitia tersebut.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan yang memiliki nilai historis" adalah :
a. yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana perusahaan yang bersangkutan diciptakan, dikembangkan dan diatur serta fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan beserta hasil atau akibat tersebut; dan atau
b. yang mengandung informasi mengenai tokoh, tempat, benda, fenomena, masalah, dan sejenisnya yang berguna untuk berbagai kepentingan penelitian dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan perusahaan penciptanya.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Kepala Arsip Nasional" :
- untuk Tingkat Pusat adalah Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
- untuk Tingkat Daerah adalah Kepala Arsip Nasional Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "daftar pertelaan" adalah daftar yang memuat keterangan antara lain mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang bersangkutan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian dokumen perusahaan adalah dokumen perusahaan hasil pengalihan ke dalam mikrofilm atau CD-ROOM dan CD-WORM.
Selanjutnya apabila suatu dokumen memenuhi kriteria a, b, dan c namun setelah diperiksa mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, dokumen perusahaan tersebut wajib diserahkan ke Arsip Nasional.
Pasal 11
Dalam hal pimpinan perusahaan untuk melaksanakan penilaian dokumen perusahaan yang akan dimusnahkan membentuk panitia, maka pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dalam mengambil keputusan mengenai dokumen yang dimusnahkan dengan mempertimbangkan pendapat panitia.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "disaksikan 2 (dua) orang pejabat" adalah pejabat dari bidang hukum atau pejabat bidang lainnya dari perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan.
Tugas dan wewenang saksi tersebut adalah menyaksikan pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan, sehingga dokumen yang dimaksud tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pejabat yang melaksanakan pemusnahan" adalah pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan pemusnahan dokumen perusahaan.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3912

Disalin dari :
WP No. 1903/TH.XXI, tanggal 25 November 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995

TENTANG
USAHA KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a.bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia ;

b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan Pembangunan Nasional ;

c. bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha kecil perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi dimasa yang akan datang;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, untuk memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil;


Mengingat

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta pemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;

2.Usaha Menegah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.

3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

4. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian, kesempatan yang sama, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;

5. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri

6. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil.

7.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya.

8.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.



BAB II
LANDASAN, ASAS DAN
TUJUAN

Pasal 2

Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 3

Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.




Pasal 4

Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan :

a.menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menajadi Usaha Menengah.

b. meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.


BAB III
KRITERIA

Pasal 5

1)Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )

c.milik Warga Negara Indonesia;

d.berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

e.berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


(2) Kriteria sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan Pemerintah.


BAB IV
IKLIM USAHA

Pasal 6

1)Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijkasanaan meliputi aspek :

a.Pendanaan
b.Persaingan
c.Prasarana
d.Informasi
e.Kemitraan
f.Perizinan usaha dan
g.Perlindungan.

2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)


Pasal 7

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) huruf a dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.memperluas sumber pendanaan;
b.meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan
c.memberikan kemudahan dalam pendanaan.


Pasal 8

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijkasanaan untuk :

a.meningkatkan kerjasama sesama Usaha Kecil dalam bentuk Koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil.

b.mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoly dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;

c.mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.


Pasal 9

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana sebagimana dimaksud dalam Pasl 6 ayat (1) huruf c dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil

b.memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.


Pasal 10

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b.mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar,teknologi , desain dan mutu


Pasal 11

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.mewujudkan kemitraan;

b.mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Ussaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.



Pasal 12

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya system pelayanan satu atap;

b.memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.


Pasal 13

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan menetapkan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;

b.mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun.

c.Mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;

d.Mengatur barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;

e.Memberikan bantuan Konsultasi hukum dan pembelaan.


BAB V
PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN

Pasal 14

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:

a.produksi dan pengolahan

b.pemasaran

c.sumber daya manusia; dan

d.tehnologi


Pasal 15

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan :

a.meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;

b.meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;

c.memberikan kemudahaan dalam pengadaan saranan dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.


Pasal 16

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik didalam maupun diluar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dengan :

a.melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;

b.meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;

c.menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;

d.mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;

e.memasarkan produk Usaha Kecil.


Pasal 17

Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dalam bidang sumber daya manusia sebagimana dimaksud dalam Psal 14 huruf c dengan :

a.memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan ;

b.meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial

c.membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi Usaha Kecil;

d.menyediakan tenaga penyuluh dan konsultasi Usaha Kecil.


Pasal 18

Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dengan :

a.meningkatkan kemampuan dibidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;

b.meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;

c.memberikan insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;

d.meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;

e.meningkatkan kemampuan memenuhi standarisasi teknologi;

f.menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan dibidang desain dan teknologi bagi usaha Kecil.


Pasal 19

(1)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha Kecil yang bersangkutan.

(2)Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas dan jangja waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1)Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

(2)Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagimana dimasud dalam ayat (1)

(3)Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjad Usaha Menegah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.



BAB VI
PEMBIAYAAN DAN
PENJAMINAN

Pasal 21

Pemerintah, dunia Usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi :

a.Kredit perbankan;
b.Pinajaman lembaga keuangan bukan bank;
c.Modal ventura;
d.Pinajaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN);
e.Hibah; dan
f.Jenis pembiayaan lainnya.


Pasal 22

Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan :

a.meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;

b.meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan

c.meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;

d.menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.


Pasal 23

(1)Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan / atau swasta.

(2)Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk ;

a.penjaminan pembiayaan kredit perbankan ;
b.penjaminan pembiayan atas bagi hasil;
c.penjaminan pembiayan lainnya.


Pasal 24

Lembaga penjamin sebagimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas :

a.lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.

Pasal 25

Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.



BAB VII
KEMITRAAN

Pasal 26

(1)Usaha Menegah dan usaha Besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.

(2)Pelaksanan hubungan kemitraan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diupayakan kearah terwujudnya keterkaitan usaha.

(3)Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.

(4)Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.


Pasal 27

Kemitraan dilaksanakan dengan pola :

a.inti – plasma ;
b.subkontrak;
c.dagang umum;
d.waralaba;
e.keagenan; dan
f.bentuk-bentuk lain.


Pasal 28

Usaha kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.


Pasal 29

Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Pasal 30

Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Menengah datau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan harga yang wajar.


Pasal 31

Dalam pelasanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.


Pasal 32


Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KOORDINASI DAN
PENGENDALIAN

Pasal 33

(1)Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang bertanggung Jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan Usaha Kecil.

(2)Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh, dan lembaga swadaya masyarakat.

(3)Koordinasi dan pengendalian sebagimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.



BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 34

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mangaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana keringanan tarif., tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborong pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi usaha kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling bayak Rp 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ).

Pasal 35

Perbuatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana kejahatan.


BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36

(1)Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan sementara atau pencabutan izin usaha oleh instansi yang berwenang.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 38

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 74





PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG USAHA KECIL


UMUM

Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah.
Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing , melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasinal. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan Pembangunan disegala bidang dengan titik berat diletakan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumberdaya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.

Kenyataan menunjukan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan tehnologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.

Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang penadangan usaha, pendanaan , dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua pihak. Dihadaprkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri.

Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :

a). Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil.

b). Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.

Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Usaha Kecil yang tangguh mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil Pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya pemberdayaan usaha kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh.

Dalam memberdayakan Usaha Kecil seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usasha Kecil antara lian Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Undang-undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Didalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas dan tujuan . Selanjutnya diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan saksi administrative.


II. PASAL DEMI PASAL



Pasal 1
Angka 1

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil dalam Pasal ini meliputi juga Usaha Kecil informal dan Usaha Kecil tradisional.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, antara lain, petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung.

Yang dimkasud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun-temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.

Angka 2

Yang dimaksud dengan Usaha Menegah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara dan swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Angka 3

Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Pembinaan dan Pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia Usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Angka 6

Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya.

Yang dimaksud dengan permodalan adalah kekayaan usaha dalam bentuk uang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar.

Angka 7

Cukup Jelas

Angka 8

Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat.

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (asset) dikurangi kewajibannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku.

Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lampiran terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada.

Huruf c

Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanyanya sendiri atau menyerahkan pengelolannya kepada pihak lain.

Huruf d

Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

a Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung adalah jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil.

b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika :

1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha Besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama;

2) pemilik atau pengelola Usaha kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertical, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan Usaha baik horizontal maupun vertical, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan.


Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, dikuasai atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Huruf e

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijkasanaan sebagimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah menteri.

Huruf a

Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan usaha kecil

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 7

Huruf a

Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan adalah berbagai upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha Kecil.

Huruf b

Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana.

Huruf c

Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan.

Pasal 8

Huruf a

Kerjasama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan. Selain itu kerjasama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga,penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi persaingan.

Huruf c

Cukup Jelas.

Pasal 9

Huruf a

Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasal ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembangan Usaha Kecil, antara lain meliputi pengadaan prasarana tranportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha dan Pasar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tariff berdasarkan ketetapan Pemerintah baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Kecil.

Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data bisnis dan system informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi diseluruh wilayah tanah air agar Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan Pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 11

Huruf a

Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha untuk meumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, anatara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsure paksaan sehingga terlaksananya alih tehnologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usah Menengah dan / atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar usaha kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/ atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan-pungutan.

Pasal 12

Huruf a

Upaya mewjujudkan system pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perijinan bagi Usaha Kecil, anatara lain adalah keringanan biaya.

Pasal 13

Huruf a

Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain :

1)lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokais pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukan bagin usaha kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukan bagi Usaha Kecil;

2)ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi pengusaha kecil dalam pusat perbelanjaan;

3)lokasi senrta industri kecil,Yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan / atau Usaha Besar;

4)lokasi pertanian rakyat dalam arti luas yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menegah dan/ atau Usaha Besar;

5)lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan bagi pengusaha kecil oleh Pemerintah;

6)lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain terhadap :

1)kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses;

2)kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat;

3)kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun-temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Huruf e

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup Jelas

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal 17

Huruf a

Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan dalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu :

a.kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian;

b.kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sestematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;

c.kemauan dan kemampuan berfikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif;

d.kemauan dan kemapuan untuk bekerja secara teliti, tekun dan produktif;.

e.kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan usaha Kecil tradisional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menegah masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya.

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usasha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis )

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagiamana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan dan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan kerkaitan usaha bagi usaha kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 27

Yang dimaksud dengan :

a.pola inti – plasma adalah hubungan kemitraan anatara Usaha Kecil dengan Usaha Mengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi;

b.pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usah Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya;

c.pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh besar mitranya;

d.pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distrtibusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen;

e.pola keagenan adalah hubungan kemitraan yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah dan Usaha Besar mitranya;

f.pola bentuk-bentuk lain diluar pola sebagaimana tertera dalam huruf a,b,c,d dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul dimasa yang akan datang.


Pasal 28

Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan.

Pasal 29

Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan.

Pasal 30

Saham dengan harga wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan system pembayaran yang ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil.

Pasal 31

Cukup Jelas

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup Jelas

Pasal 35

Cukup Jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 37

Cukup Jelas

Pasal 38

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3611

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2000

TENTANG

TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK
DENGAN SURAT PAKSA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-undangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
3. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
4. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
5. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
7. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
8. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.
9. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
10.Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
11.Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
12.Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Hari adalah hari kalender.

BAB II
PELAKSANAAN PENYITAAN
Pasal 2
(1) Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat.
(2) Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Pasal 3
(1) Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

(2) Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat
dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan
anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis
oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan.

(3) Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas
barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang
bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

(4) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali
dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang
tidak bergerak.

(5) Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita
ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak
dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya.

Pasal 4

(1) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.

(2) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak harus :
a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b. memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.

(3) Setiap melaksanakan penyitaan Jurusita Pajak harus membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

(4) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita
Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan
tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita

Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan
saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan
mempunyai kekuatan mengikat.

(5) Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak
hadir, sepanjang salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya
setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.

(6) Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita
Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut
tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada
barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita, atau di
tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita
berada, atau di tempat-tempat umum.

(8) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada:
a. Penanggung Pajak;
b. Kepolisian untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
c. Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya
sudah terdaftar;
d. Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat, untuk tanah
yang kepemilikannya belum terdaftar;
e. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal.

Pasal 5

(1) Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya
dilaksanakan sebagai berikut :
a. membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang
disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara
Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.

(2) Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing
dilaksanakan sebagai berikut :
a. menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat
rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara
Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan
yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan kemudian
menitipkannya pada Penanggung Pajak atau menitipkannya pada bank.

(3) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank
berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai
berikut :
a. Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai
dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan;
b. bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan
pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran
serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;
c. Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari
bank memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada
bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada
bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
d. dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat meminta Bank Indonesia
melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk
memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada
bank yang dimaksud;
e. setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui,
Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang
bersangkutan;
f. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada
bank setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak;
g. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap
kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang
disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak
dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan
pemblokiran.

(4) Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan
sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai
berikut :
a. Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang
ditunjuknya kepada Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor
Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan
perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
b. Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat
yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dapat menyampaikan perintah tertulis kepada
Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek
Penanggung Pajak;
c. Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan
pemblokiran;
d. Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan
permintaan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak harus memuat nama
Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut;
e. Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan
tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara
Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
f. Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan
tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan salinannya
disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Pemegang
Rekening sebagai Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut
dilakukan;
g. Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana
dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita
Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
h. Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak dan saksi-saksi;
i. Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara
Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan
saksi-saksi;
j. Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung
Pajak, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Kustodian;
k. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap
Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah
Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
l. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap
Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah
yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak
dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan
pemblokiran;
m. Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di
bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas
permintaan Pejabat.

(5) Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan
sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan
sebagai berikut :
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah
dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga
yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita
Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama
dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.

(6) Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan sebagai berikut :
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan
jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan
lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang
dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan
kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar
utang.

(7) Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang
tidak ada surat sahamnya dilaksanakan sebagi berikut :
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah
penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang
merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. membuat Akte Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada
perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan
salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.

(8) Tata cara pemblokiran diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Penyitaan terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau
Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, baru dapat
dilaksanakan setelah barang bukti tersebut dikembalikan kepada
Penanggung Pajak.

Pasal 7

Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai
dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Pasal 8
(1) Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak,
kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan
tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2) Dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak:

a. barang bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada aparat
Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan
sita;
b. barang tidak bergerak pengawasannya diserahkan kepada aparat
Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan
sita tersebut.

(3) Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang
yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kantor
Pegadaian, bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.


Pasal 9

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:

a. nilai barang yang disita nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya
penagihan pajak dan utang pajak; atau

b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi
biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Pasal 10
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2) Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
sifat dan bentuk barang sitaan.
(3) Segel sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:

a. kata " DISITA";
b. nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan,
merusak barang yang disita.

Pasal 11

(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah

melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan
putusan pengadilan atau berdasarkan putusan badan peradilan pajak atau
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atau Gubernur atau
Bupati/Walikota.

(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.

(3) Surat Pencabutan Sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan
Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada
Penanggung Pajak dan instansi yang terkait, diikuti dengan
pengembalian penguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.

(4) Pencabutan sita terhadap :
a. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau yang
dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan menyampaikan Surat
Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya
disampaikan kepada bank yang bersangkutan;
b. surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya baik yang
diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek
dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada
Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait
yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara
Pengalihan Hak Atas Surat Berharga tersebut;
c. piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita
kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak
yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita
Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang;
d. penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan
menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan
tembusannya disampaikan kepada pihak terkait serta membuat Akte
Pembatalan Pengalihan Hak.


Pasal 12

Penanggung Pajak dilarang :

a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan,
menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;

b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak
tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;

c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau
diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau

d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

Pasal 13

(1) Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyitaan atas
barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, wajib membantu
pelaksanaan penyitaan.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak menuruti perintah
atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan
penagihan pajak yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.


Pasal 14

(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi
setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang atau tidak secara lelang, maupun menggunakan
atau memindahbukukan barang yang disita untuk pelunasan utang pajak
dan atau biaya penagihan pajak dimaksud.

(2) Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan
dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak Pengumuman Lelang;

(3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas)
hari terhitung sejak penyitaan.

(4) Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, maka pelaksanaan
lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang
dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak paling lambat 3
(tiga) hari setelah pelaksanaan lelang.

Pasal 15

Penanggung Pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya yang timbul
dalam rangka penagihan pajak selama barang yang telah disita belum
dijual, digunakan atau dipindahbukukan.

Pasal 16

(1) Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh
Penanggung Pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah
sebagai berikut:

a. secara lelang, 1% (satu persen) dari pokok lelang.
b. tidak secara lelang, 1% (satu persen) dari hasil penjualan.

(3) Biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
tambahan biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(4) Tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan
tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725) dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR
--------------------------------------------------------------------

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 135 TAHUN 2000

TENTANG

TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA


UMUM

Berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, dengan Peraturan Pemerintah ini
diatur tentang tata cara penyitaan barang milik Penanggung Pajak.

Dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai
akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Dalam
rangka pencairan tunggakan pajak maka terhadap Penanggung Pajak yang
belum melunasi utang pajaknya dilakukan Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa dalam bentuk tindakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung
Pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak dan biaya
penagihan pajak.

Untuk melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak tersebut
diperlukan suatu prosedur yang mengatur secara rinci, jelas dan tegas
yang meliputi status, nilai, serta tempat penyimpanan atau penitipan
barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan
perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.

Dalam rangka upaya mengamankan penerimaan negara yang berasal dari
pencairan tunggakan pajak, Peraturan Pemerintah ini mengatur sanksi
pidana terhadap Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan tentang
penagihan pajak.


PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak
dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu penyitaan dapat
dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang
berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan
Penanggung Pajak atau di tempat lain termasuk yang penguasaanya
berada ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan
utang tertentu, misalnya barang yang dihipotikkan, digadaikan atau
diagunkan.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain,
misalnya disewakan atau dipinjamkan.
Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Perbankan.
Yang dimaksud dengan kapal dengan isi kotor tertentu adalah kapal
dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
Ayat (2)
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak Orang Pribadi
termasuk penyitaan terhadap barang milik isteri, dan atau milik
anak-anak yang masih menjadi tanggungannya. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mengantisipasi penghindaran penyitaan terhadap
barang yang sebenarnya adalah milik Penanggung Pajak sendiri
tetapi diatasnamakan isteri atau anaknya. Sedangkan yang dimaksud
dengan perjanjian pemisahan harta adalah perjanjian yang dibuat
sebelum perkawinan dilakukan.
Ayat (3)
Ketentuan tentang penyitaan terhadap barang-barang milik
Penanggung Pajak Badan, pada dasarnya dilakukan terhadap barang
milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak
mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau
karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang
milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap
barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan kecuali
mereka dapat membuktikan bahwa tidak ikut bertanggung jawab
sehubungan dengan terjadinya utang pajak tersebut.
Ayat (4)
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang
bergerak namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan
langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan
penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu misalnya
Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat
dijadikan objek sita atau barang bergerak yang dijumpai tidak
mempunyai nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan
dengan Utang pajaknya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk menyakinkan bahwa
pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan bagi Jurusita Pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda pengenal
yang diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti
diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita
Pajak yang sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan
tindakan penagihan pajak.
Ayat (3)
Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada
Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung
Pajak telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. Oleh
karena itu, dalam setiap penyitaan Jurusita Pajak harus membuat
Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang
sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal, nomor, nama Jurusita
Pajak, nama Penanggung Pajak, nama saksi, nama dan jenis barang
yang disita dan tempat penyitaan.
Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita:

- untuk perseroan terbatas oleh pengurus meliputi Direksi, Komisaris,
pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perseroan.
Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim
disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang
lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang
saham tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang
saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh
pemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;
- untuk Bentuk Usaha Tetap oleh kepala perwakilan, kepala cabang
atau penanggung jawab;
- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, perseroan
komaditer, firma oleh direktur, pemilik modal atau orang yang
ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung
jawab atas perusahaan dimaksud;
- untuk yayasan oleh ketua, atau orang yang melaksanakan dan
mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memberi pengertian bahwa
mereka turut bertanggung jawab atas kewajiban badan usaha tersebut
sehingga barang-barang milik mereka juga dapat dijadikan jaminan
utang pajak (dapat disita).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat
setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa adalah pegawai
Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya golongan II/a di Kantor
Kelurahan/Desa atau di Kantor Kecamatan.

Ayat (6)

Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak,
Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alasan ketidakhadiran
Penanggung Pajak. Saksi dari Pemerintah Daerah setempat diperlukan
sebagai saksi legalisator.

Ayat (7)

Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita kecuali jika sesuai dengan sifatnya
barang yang disita tidak dapat ditempeli salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita, misalnya uang tunai atau sebidang tanah.

Yang dimaksud dengan tempat-tempat umum seperti kantor kelurahan/desa,
papan pengumuman di kantor Pejabat dan instansi terkait.

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Untuk mengetahui nilai perhiasan yang disita Jurusita Pajak dapat
meminta bantuan jasa penilai untuk mendapatkan taksiran harga
perhiasan yang tidak diketahui harganya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, harus memperhatikan
jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita
Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal
tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan Jasa
Penilai.

Pasal 8
Ayat (1)
Meskipun barang yang telah disita penguasaannya beralih dari
penanggung Pajak kepada Pejabat, penyimpanannya dititipkan kepada
Penanggung Pajak, misalnya tanah dan atau bangunan. Namun ada
barang karena sifatnya atau karena pertimbangan tertentu dari
Jurusita Pajak penyimpanannya dapat dititipkan pada bank atau
kantor pegadaian atau disimpan di kantor Pejabat seperti perhiasan
atau peralatan elektronik.
Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan apakah barang
Penanggung Pajak yang telah disita perlu dititipkan di kantor
Pejabat atau tempat lain antara lain :

a. resiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan;
b. jenis, sifat, ukuran, atau jumlah barang yang disita.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

Apabila diperkirakan hasil lelang barang yang disita tidak cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, Jurusita Pajak dapat
melaksanakan penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak
yang belum disita. Dengan demikian penyitaan dapat dilaksanakan lebih
dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak baik sebelum diumumkan lelang maupun
sesudah penjualan barang secara lelang atau tidak secara lelang.

Pasal 10
Ayat (1)
Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita
dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan,
baik dihadiri maupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari
peradilan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyampaian Surat Pencabutan Sita kepada instansi terkait
dimaksudkan sebagai pemberitahuan bahwa penguasaan barang telah
beralih dari Pejabat kepada Penanggung Pajak, baik penguasaan
barang sitaan yang dititipkan kepada Penanggung Pajak maupun
barang sitaan yang dititipkan di tempat lain.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Barang yang disita yang penjualannya dilakukan tidak secara lelang
adalah uang tunai, kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada
bank seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham atau
surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada
perusahaan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Termasuk sebagai biaya penagihan pajak adalah biaya lelang, biaya
jasa penilai, biaya penitipan barang.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4049

Arsip Terbaru


Copyright 2008 | Blogger Template INDONESIA-KU | Design by Art And Paintings Gallery




Media komunikasi