JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Mabes Polri, posisi Sukmawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PNI Marhaenisme akan dipertahankan. Rapat DPP Jumat Malam (14/11) bahkan memutuskan bakal menyiapkan pembelaan hukum terhadap adik Megawati itu.
Sekjen DPP PNI Marhaenisme Ardy Muhammad menyatakan, keputusan menyiapkan tim pembela hukum itu sebagai bentuk perhatian partai kepada seluruh kader. ''Kami akan terus mendampingi hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap,'' ujarnya di Jakarta kemarin (15/11).
Menurut dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, putrid Bung Karno itu tetap memiliki hak didampingi dalam setiap proses hukum seperti yang didapatkan warga negara yang lain. ''Termasuk hak politik. Belum ada pembicaraan di internal partai beliau akan diganti (sebagai ketua umum) atau apa,'' ujar Ardy kembali.
Bagaimana tugas sehari-hari sebagai ketua umum, apakah akan ada pejabat pengganti sementara? ''Belum dirasa perlu. Semua masih bisa ditangani pengurus yang lain,'' tambahnya.
Namun, Ardy tidak bisa menyembunyikan keprihatinannya atas persoalan hukum yang menimpa sejumlah pengurus teras di PNI Marhaenisme. Sebab, selain Sukmawati, Agustina Nasution yang menjabat bendahara juga tersangkut kasus yang sama.
Kasus yang melilit keduanya terungkap kali pertama saat verifikasi daftar caleg sementara (DCS) yang dilakukan KPU. ''Semua ini memang sangat memprihatinkan. Apalagi sudah mendekati masa pemilu,'' tandas Ardy.
Sukmawati yang berniat maju sebagai caleg dari dapil Bali diduga memalsukan ijazah dari SMA 3 Jakarta. Meski sudah menyatakan mundur sebagai caleg, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap meneruskan kasus tersebut ke kepolisian. Bahkan, pemeriksaan pertama di Mabes Polri sudah dilakukan pada Kamis 13 November lalu.
Sukma dijerat pasal 266 UU 10/2008 tentang Pemilu yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja... menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
- Cak Pri
- Saya lahir di kota yang terkenal dengan arak dan tuak, tidak ketinggalan legen dan siwalannya yakni kota Tuban. Sekarang beralih di kota Malang yang dingin untuk menuntut ilmu. Keadaan ini mengharuskan saya belajar sepenuhnya, tidak hanya belajar akademis. Dari awal saya belajar di dunia persilatan (PSHT), lanjut ke bidang freestyle (Malang Motor X-treme), selanjutnya belajar seputar seni bersamaan dengan semua itu saya juga belajar berorganisasi dari HMJ, UKM, BEM-U.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Arsip Terbaru
Copyright 2008 | Blogger Template INDONESIA-KU | Design by Art And Paintings Gallery
No comments:
Post a Comment