Surat Keputusan 4 Menteri ditentang berbagai kalangan, terutama kaum buruh. SK ini dianggap memberatkan kaum buruh dan terkesan membawa kepentingan pengusaha. Ada salah satu pasal yang sifatnya menggantung upah minimum kaum buruh pada 2009 mendatang.
Hemm,, Untuk hidup saja mereka harus jadi buruh, mana hak mereka ?!!
No comments:
Post a Comment