My photo
Saya lahir di kota yang terkenal dengan arak dan tuak, tidak ketinggalan legen dan siwalannya yakni kota Tuban. Sekarang beralih di kota Malang yang dingin untuk menuntut ilmu. Keadaan ini mengharuskan saya belajar sepenuhnya, tidak hanya belajar akademis. Dari awal saya belajar di dunia persilatan (PSHT), lanjut ke bidang freestyle (Malang Motor X-treme), selanjutnya belajar seputar seni bersamaan dengan semua itu saya juga belajar berorganisasi dari HMJ, UKM, BEM-U.

Thursday, December 18, 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995

TENTANG
USAHA KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a.bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia ;

b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan Pembangunan Nasional ;

c. bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha kecil perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi dimasa yang akan datang;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, untuk memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil;


Mengingat

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta pemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;

2.Usaha Menegah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.

3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

4. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian, kesempatan yang sama, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;

5. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri

6. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil.

7.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya.

8.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.



BAB II
LANDASAN, ASAS DAN
TUJUAN

Pasal 2

Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 3

Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.




Pasal 4

Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan :

a.menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menajadi Usaha Menengah.

b. meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.


BAB III
KRITERIA

Pasal 5

1)Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )

c.milik Warga Negara Indonesia;

d.berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

e.berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


(2) Kriteria sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan Pemerintah.


BAB IV
IKLIM USAHA

Pasal 6

1)Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijkasanaan meliputi aspek :

a.Pendanaan
b.Persaingan
c.Prasarana
d.Informasi
e.Kemitraan
f.Perizinan usaha dan
g.Perlindungan.

2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)


Pasal 7

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) huruf a dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.memperluas sumber pendanaan;
b.meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan
c.memberikan kemudahan dalam pendanaan.


Pasal 8

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijkasanaan untuk :

a.meningkatkan kerjasama sesama Usaha Kecil dalam bentuk Koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil.

b.mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoly dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;

c.mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.


Pasal 9

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana sebagimana dimaksud dalam Pasl 6 ayat (1) huruf c dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil

b.memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.


Pasal 10

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b.mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar,teknologi , desain dan mutu


Pasal 11

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.mewujudkan kemitraan;

b.mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Ussaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.



Pasal 12

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya system pelayanan satu atap;

b.memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.


Pasal 13

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan menetapkan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a.menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;

b.mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun.

c.Mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;

d.Mengatur barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;

e.Memberikan bantuan Konsultasi hukum dan pembelaan.


BAB V
PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN

Pasal 14

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:

a.produksi dan pengolahan

b.pemasaran

c.sumber daya manusia; dan

d.tehnologi


Pasal 15

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan :

a.meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;

b.meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;

c.memberikan kemudahaan dalam pengadaan saranan dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.


Pasal 16

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik didalam maupun diluar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dengan :

a.melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;

b.meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;

c.menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;

d.mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;

e.memasarkan produk Usaha Kecil.


Pasal 17

Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dalam bidang sumber daya manusia sebagimana dimaksud dalam Psal 14 huruf c dengan :

a.memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan ;

b.meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial

c.membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi Usaha Kecil;

d.menyediakan tenaga penyuluh dan konsultasi Usaha Kecil.


Pasal 18

Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dengan :

a.meningkatkan kemampuan dibidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;

b.meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;

c.memberikan insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;

d.meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;

e.meningkatkan kemampuan memenuhi standarisasi teknologi;

f.menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan dibidang desain dan teknologi bagi usaha Kecil.


Pasal 19

(1)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha Kecil yang bersangkutan.

(2)Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas dan jangja waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1)Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

(2)Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagimana dimasud dalam ayat (1)

(3)Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjad Usaha Menegah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.



BAB VI
PEMBIAYAAN DAN
PENJAMINAN

Pasal 21

Pemerintah, dunia Usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi :

a.Kredit perbankan;
b.Pinajaman lembaga keuangan bukan bank;
c.Modal ventura;
d.Pinajaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN);
e.Hibah; dan
f.Jenis pembiayaan lainnya.


Pasal 22

Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan :

a.meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;

b.meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan

c.meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;

d.menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.


Pasal 23

(1)Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan / atau swasta.

(2)Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk ;

a.penjaminan pembiayaan kredit perbankan ;
b.penjaminan pembiayan atas bagi hasil;
c.penjaminan pembiayan lainnya.


Pasal 24

Lembaga penjamin sebagimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas :

a.lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.

Pasal 25

Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.



BAB VII
KEMITRAAN

Pasal 26

(1)Usaha Menegah dan usaha Besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.

(2)Pelaksanan hubungan kemitraan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diupayakan kearah terwujudnya keterkaitan usaha.

(3)Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.

(4)Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.


Pasal 27

Kemitraan dilaksanakan dengan pola :

a.inti – plasma ;
b.subkontrak;
c.dagang umum;
d.waralaba;
e.keagenan; dan
f.bentuk-bentuk lain.


Pasal 28

Usaha kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.


Pasal 29

Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Pasal 30

Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Menengah datau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan harga yang wajar.


Pasal 31

Dalam pelasanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.


Pasal 32


Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KOORDINASI DAN
PENGENDALIAN

Pasal 33

(1)Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang bertanggung Jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan Usaha Kecil.

(2)Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh, dan lembaga swadaya masyarakat.

(3)Koordinasi dan pengendalian sebagimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.



BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 34

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mangaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana keringanan tarif., tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborong pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi usaha kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling bayak Rp 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ).

Pasal 35

Perbuatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana kejahatan.


BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36

(1)Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan sementara atau pencabutan izin usaha oleh instansi yang berwenang.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 38

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 74





PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG USAHA KECIL


UMUM

Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah.
Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing , melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasinal. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan Pembangunan disegala bidang dengan titik berat diletakan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumberdaya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.

Kenyataan menunjukan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan tehnologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.

Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang penadangan usaha, pendanaan , dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua pihak. Dihadaprkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri.

Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :

a). Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil.

b). Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.

Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Usaha Kecil yang tangguh mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil Pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya pemberdayaan usaha kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh.

Dalam memberdayakan Usaha Kecil seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usasha Kecil antara lian Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Undang-undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Didalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas dan tujuan . Selanjutnya diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan saksi administrative.


II. PASAL DEMI PASAL



Pasal 1
Angka 1

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil dalam Pasal ini meliputi juga Usaha Kecil informal dan Usaha Kecil tradisional.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, antara lain, petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung.

Yang dimkasud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun-temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.

Angka 2

Yang dimaksud dengan Usaha Menegah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara dan swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Angka 3

Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Pembinaan dan Pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia Usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Angka 6

Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya.

Yang dimaksud dengan permodalan adalah kekayaan usaha dalam bentuk uang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar.

Angka 7

Cukup Jelas

Angka 8

Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat.

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (asset) dikurangi kewajibannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku.

Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lampiran terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada.

Huruf c

Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanyanya sendiri atau menyerahkan pengelolannya kepada pihak lain.

Huruf d

Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

a Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung adalah jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil.

b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika :

1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha Besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama;

2) pemilik atau pengelola Usaha kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertical, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan Usaha baik horizontal maupun vertical, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan.


Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, dikuasai atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Huruf e

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijkasanaan sebagimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah menteri.

Huruf a

Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan usaha kecil

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 7

Huruf a

Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan adalah berbagai upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha Kecil.

Huruf b

Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana.

Huruf c

Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan.

Pasal 8

Huruf a

Kerjasama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan. Selain itu kerjasama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga,penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi persaingan.

Huruf c

Cukup Jelas.

Pasal 9

Huruf a

Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasal ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembangan Usaha Kecil, antara lain meliputi pengadaan prasarana tranportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha dan Pasar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tariff berdasarkan ketetapan Pemerintah baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Kecil.

Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data bisnis dan system informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi diseluruh wilayah tanah air agar Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan Pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 11

Huruf a

Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha untuk meumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, anatara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsure paksaan sehingga terlaksananya alih tehnologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usah Menengah dan / atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar usaha kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/ atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan-pungutan.

Pasal 12

Huruf a

Upaya mewjujudkan system pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perijinan bagi Usaha Kecil, anatara lain adalah keringanan biaya.

Pasal 13

Huruf a

Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain :

1)lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokais pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukan bagin usaha kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukan bagi Usaha Kecil;

2)ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi pengusaha kecil dalam pusat perbelanjaan;

3)lokasi senrta industri kecil,Yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan / atau Usaha Besar;

4)lokasi pertanian rakyat dalam arti luas yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menegah dan/ atau Usaha Besar;

5)lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan bagi pengusaha kecil oleh Pemerintah;

6)lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain terhadap :

1)kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses;

2)kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat;

3)kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun-temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Huruf e

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup Jelas

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal 17

Huruf a

Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan dalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu :

a.kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian;

b.kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sestematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;

c.kemauan dan kemampuan berfikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif;

d.kemauan dan kemapuan untuk bekerja secara teliti, tekun dan produktif;.

e.kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan usaha Kecil tradisional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menegah masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya.

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usasha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis )

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagiamana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan dan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan kerkaitan usaha bagi usaha kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 27

Yang dimaksud dengan :

a.pola inti – plasma adalah hubungan kemitraan anatara Usaha Kecil dengan Usaha Mengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi;

b.pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usah Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya;

c.pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh besar mitranya;

d.pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distrtibusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen;

e.pola keagenan adalah hubungan kemitraan yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah dan Usaha Besar mitranya;

f.pola bentuk-bentuk lain diluar pola sebagaimana tertera dalam huruf a,b,c,d dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul dimasa yang akan datang.


Pasal 28

Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan.

Pasal 29

Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan.

Pasal 30

Saham dengan harga wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan system pembayaran yang ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil.

Pasal 31

Cukup Jelas

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup Jelas

Pasal 35

Cukup Jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 37

Cukup Jelas

Pasal 38

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3611

No comments:

Arsip Terbaru


Copyright 2008 | Blogger Template INDONESIA-KU | Design by Art And Paintings Gallery




Media komunikasi