
Pelaksanan eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali I. Setelah sebelumnya pelaksanaan eksekusi ini sempat tertunda untuk beberapa kali dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Tepat pukul 23:00 sabtu malam tiga tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan isolasi. Menuju proses pelaksanaan eksekusi ini dikawal oleh pihak kepolisian dan team gegana. Dari ruang isolasi hingga menuju lokasi eksekusi memerlukan waktu 15 menitan. Pukul 00:03 dini hari eksekusi dilaksanakan. Setelah team eksekusi memastikan Amrozi cs telah meninggal dunia, lantas jenasah dibawa ke poliklinik untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya dimandikan dan dibungkus kain kafan. Dari berita di televisi tiga terpidana mati kasus bom Bali I telah dipastikan tereksekusi mati. Namun untuk kejelasan pelaksanaan eksekusi ini tidak satupun stasiun televisi yang meliputnya. Tiga terpidana yang menewaskan 202 jiwa dan melukai 305 jiwa ini masih menjadi teka-teki untuk kita rakyat Indonesia yang mendambakan kedamaian.

No comments:
Post a Comment